Awas, Ini Risiko Oper Kredit Sepeda Motor

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 2 Maret 2016 | 13:25 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Dalam dunia pembiayaan sepeda motor, sering kali ditemukan konsumen-konsumen yang punya perilaku “nakal”. Seperti salah satunya memindah tangankan (oper kredit) unit kepada pihak lain, secara ilegal.

“Konsumen yang melakukan oper kredit di bawah tangan (ilegal) tidak paham resikonya. Padahal beberapa perusahaan pembiayaan memfasilitasi oper kredit secara resmi,” ujar Arif Reza Fahlepi, Head of Corporate Communication FIFGroup, Selasa (1/3/2016).

Arif melanjutkan, resiko yang ditanggung ketika melakukan oper kredit ilegal cukup besar. Pasalnya perusahaan kredit tidak mengetahui tentang pemindahan tanggung jawab tersebut. Jadi yang akan tetap ditagih yaitu si pembeli pertama.

“Nantinya kalau ada kasus telat membayar atau bahkan tidak membayar setelah unit dialihkan, maka yang dikejar oleh leasing adalah pembeli pertama. Ini akan sangat beresiko, bahkan bisa dipidanakan,” ujar Arif.

Resmi

Arif melanjutkan, jadi ketika sudah merasa tidak sanggup untuk meneruskan kredit, dan akan mengalihkan ke pihak lain, ajukan secara resmi ke perusahaan kreditnya. Jadi, perusahaan pembiayaan mengetahui kalau ada penggantian kewajiban.

“Untuk FIF sendiri, kami memfasilitasi urusan oper kredit secara resmi. Nantinya ada satu syarat yang harus dipenuhi. Sehingga pembeli pertama sudah bisa lepas tanggung jawab. Jadi jangan coba-coba untuk melakukannya secara ilegal,” tutur Arif.