Jakarta, Otomania - Polda Metro Jaya sedang menggelar Operasi Simpatik, mulai 1 Maret hingga 21 Maret 2016. Para pengendara diharapkan dapat mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan bermotor.
Lebih jelasnya, sasaran kelengkapan dari Operasi Simpatik tersebut adalah kelengkapan STNK, SIM, helm sesuai standar SNI, spion, ban yang sesuai standar serta knalpot.
Untuk yang terakhir, knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan akan mendapat penindakan. Syaratnya antara lain standar kebisingan suara dan emisi gas buang. Hal ini bahkan sudah ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan no 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bernomor Tipe Baru.
Dalam peraturan tersebut kapasitas cc kurang dari 80 cm harus berada pada angka 77 dB(A). Kapasitas cc 80 cm sampai dengan 175 cm di angka 83 dB(A) dan kapasitas cc lebih dari 175 cm berada pada angka 80 dB(A).
Kendaraan yang kedapatan melanggar dan dinilai tidak laik jalan akan ditindak oleh petugas sesuai dengan pasal 48 dan pasal 286 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan dapat dikenakan denda Rp 500.000.
Selama Operasi Simpatik ini pastikan kendaraan Anda memiliki spesifikasi yang sesuai standar pabrikan, dan tidak melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Setyo Adi Nugroho)