Jakarta, Otomania – Banyak masyarakat belum tahu, berapa sebenarnya tarif resmi derek mobil di jalan tol. Sebab, biasanya ada oknum yang nakal memanfaatkan situasi dengan cara menetapkan harga tinggi kepada calon pengguna jasanya.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, besarnya retribusi penderekan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2015 tentang Retribusi dan Penderekan Atas Permintaan Pemilik Kendaraan.
Berikut tarif resmi derek:
Mobil penumpang (sedan, Jeep, station wagon dan sejenisnya), mobil bus kecil sampai dengan 10 km Rp 20.000 per kendaraan, jarak 10 km hingga 20 km, hanya Rp 35.000. Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan setiap 5 km berikutnya sebesar Rp 10.000.
Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan ransus) derek sampai 10 km hanya Rp 45.000, dari 10 km hingga 20 km Rp 80.000, dan untuk pemakaian lebih dari 20 km dikenakan tambahan Rp 20.000 setiap 5 km berikutnya.
“Praktik derek liar terkadang sering meresahkan dan merugikan masyarakat. Pemaksaan oleh derek liar pada saat akan menderek dan menentukan jasa upah dengan cara memaksa dan intimidasi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Budianto kepada Otomania melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2/2016).