Syarat Wajib Peserta Sekolah Mengemudi yang Kerap Diabaikan

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 22 Februari 2016 | 08:05 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) yaitu lulus sekolah mengemudi. Ini seperti yang ada di dalam pasal 77 ayat 3 di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Bunyi pasal tersebut, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Namun, untuk menjadi peserta pendidikan di sekolah mengemudi, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi. Sementara, dari beberapa sekolah mengemudi yang berhasil dikunjungi Otomania, pendaftaran sekolah mengemudi, hanya cukup dengan melakukan proses administrasi biasa (fotocopy KTP) dan menyerahakan uang pembayaran.

Padahal, aturan gamblangya mengenai persyaratan untuk bisa ikut sekolah mengemudi, sudah diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 36 tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor. Persyaratan tersebut ada pada pasal  Pasal 14.

Peserta pendidikan mengemudi harus memenuhi persyaratan:
1. Dapat membaca dan menulis latin
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian (SKCK/Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
4. Sekurang-kurangnya berumur 16 tahun, untuk belajar mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, atau sekurang-kurangnya berumur 17 tahun untuk belajar mengemudian kendaraan bermotor roda tiga atau roda empat.