Begini Mekanisme Bayar Pajak Pelat Nomor “Dewa”?

Aditya Maulana - Rabu, 10 Februari 2016 | 08:05 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania –Pelat nomor atau nomor polisi (nopol) berakhiran huruf RF (RFS, RFD dan lain sebagainya) merupakan kendaraan pejabat negara. Huruf RF itu sendiri adalah kode dari rahasia fasilitas sipil yang digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Karena memiliki dua nomor polisi, lantas bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya?

Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri menjelaskan, mekanisme pembayaran pajaknya sama seperti kendaraan pada umumnya. Tetapi, yang diwajibkan membayar pajak hanya pelat nomor aslinya (pelat merah).

“Sebenarnya, nomor tahasia itu sudah punya nomor polisi sendiri. Tetapi, pelat merah, pelat hitamnya yang belakangnya RF. Bayar pajaknya itu tetap menggunakan nomor polisi aslinya, bukan pelat nomor rahasianya,” ujar Unggul saat dihubungi Otomania, Selasa (9/2/2016) malam.

Sebab, lanjut Unggul, saat mengajukan untuk dibuatakan nomor rahasia ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), instansi pemerintahan tersebut sudah membayarnya langsung dengan pajak dan hanya satu kali.

“Sehingga yang bayar pajak setiap tahun tetap nomor polisi yang aslinya, bukan nomor rahasianya. Besarnya pajak yang harus dibayar sesuai dengan jenis kendaraannya,” kata Unggul.