Mobil Pelat Nomor “Dewa” Boleh Dipakai Warga Sipil, Asal…

Aditya Maulana - Rabu, 10 Februari 2016 | 07:45 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania – Sejatinya, mobil dengan pelat nomor rahasia seperti RFS, RFP, RFD, RFL, dan RFU serta masih banyak lagi yang lainnya, digunakan oleh pejabat negara atau instansi terkait. Sebab, itu merupakan kendaraan dinas yang digunakan selama jam kerja.

Tetapi, sering ditemukan mobil tersebut digunakan di luar jam kerja dan yang mengendarainya bukan sopir pribadi melainkan orang lain. Parahnya lagi, pejabat yang memiliki mobil itu tidak ada di dalam. Lantas, apakah boleh seperti itu?

“Sebenarnya boleh, asalkan orang yang mengendarainya itu masih dalam lingkup keluarga (anak kandung, adik, kakak atau sanak saudara). Namun jika di luar itu tidak boleh, karena warga sipil biasa tidak bisa memiliki pelat nomor rahasia tersebut,” ujar Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri saat dihubungi Otomania, Selasa (9/2/2016) malam.

Unggul menyarankan, karena pada dasarnya kendaraan tersebut juga memiliki nomor polisi sendiri (asli). Maka sebaiknya jika mobil itu digunakan di luar pekerjaannya, pelat nomornya dicabut dan menggunakan yang aslinya.

“Sebenarnya pelat nomor rahasia itu sudah punya nomor polisi sendiri. Jadi kalau mobilnya mau digunakan di luar jam kerja, pakailah nomor polisi aslinya,” ujar Unggul.