Konsumen Ford Dijamin Undang-undang

Ghulam Muhammad Nayazri - Sabtu, 6 Februari 2016 | 12:01 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakara, Otomania –
Kabar tutupnya Ford Motor Indonesia (FMI) memicu kekhawatiran para pemilik Ford di Indonesia. Keresahan ini terkait dengan nasib layanan purna jual produk Ford di Indonesia.

Menanggapi perihal tersebut, I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (ILMATE) mengatakan, pihak Ford tidak bisa begitu saja lari dari tanggung jawab. Karena konsumen Ford dilindungi undang-undang yang berlaku.

“Apakah Ford tidak bertanggung jawab kepada konsumen di sini? Tentunya tidak semudah itu, karena ada undang-undang perlindungan konsumen. Ini seperti yang ada di undang-undang Nomor 8 tahun 1999, itu bisa di konfirmasi lagi kepada teman-teman di perdagangan,” ujar Putu, Jumat (5/2/2016).

Putu melanjutkan, yang jelas siapapun yang berbisnis di Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap konsumennya. Bagi para pengguna Ford, tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.

“Jadi bagi mereka yang memiliki produk-produk Ford tidak perlu resah. Sama saja seperti teman-teman yang memiliki Ferrari atau Lamborgini, walaupun tidak ada lamborgini Indonesia atau Ferrari Indonesia, tetap bisa diservis. Ini yang perlu kami disampaikan,” kata Putu.