Ini Kronologi Tilang di Cirebon dan Penyelesaian Kepolisian

Ghulam Muhammad Nayazri - Sabtu, 6 Februari 2016 | 11:19 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania -
Ramainya perbincangan mengenai perilaku Polisi Lalu Lintas di dunia maya, tidak begitu saja diabaikan oleh pihak Kepolisian. Jika dibiarkan, tentunya ini akan merusak nama baik kepolisian, khususnya di Cirebon.

Menurut informasi yang didapatkan dari Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sugihardi, ada beberapa langkah yang diambil Polres Cirebon kota untuk mengatasi hal tersebut.

Terkait masalah tilang oleh oknum anggota Satlantas Resort Cirebon Kota, yang diunggah oleh salah satu media online, telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Setelah ditelusuri melalui pihak merdeka.com, didapat keterangan bahwa yang mengunduh info tersebut adalah Brilio.net. Melalui hal tersebut, diperoleh keterangan dari Saudara Titis Widiyatmoko selaku Pimred, sebagai berikut.

a. Bahwa info tentang masalah tesebut berawal dari seseorang yang merasa tidak puas dengan tindakan tilang oleh anggota Satlantas Polres Cirebon Kota.

b. Dokumen atau foto-foto yang diunggah oleh Brilio.net di media sosial, bukan dari kegiatan razia Polres Cirebon Kota, namun dari berbagai sumber internet pada kegiatan razia tahun 2012.

c. Pihak Brilio.net tidak bisa memblokir info di media sosial (medsos) tersebut saat ini.

2. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap info tersebut, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut.

a. Pada hari Jumat (29/1/2016) sekitar pukul 19.30 di Pos Lantas Grage Jalan  Cipto Kota Cirebon ada pengendara sepeda motor berboncengan. Namun tidak menggunakan helm, yang kemudian dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota  Satlantas Briptu Gunawan, ternyata pengemudi tidak memiliki SIM dan melanggar tidak memakai helm.

b. Dengan surat tilang nomor registrasi B 4047635, kemudian pengendara tersebut ditindak atau ditilang dengan melanggar pasal 281 dan 291 dan pelanggar tersebut atas nama Imam, alamat Harjamukti Kota Cirebon.

c. Setelah tersebar video tentang penindakan tilang tersebut di medsos, pada tanggal 1 Februari 2016, saudara Imam sudah dimintai keterangan dan diperoleh info bahwa yang melakukan perekaman dan diunggah ke medsos adalah saudara Ahmad Hakim, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf atas perbuatannya.

3. Terkait degan tindakan lebih lanjut atas fakta-fakta kejadian tersebut, maka pihak Resort Cirebon Kota telah melakukan hal-hal sebagai berikut.

a. Melakukan pembinaan personal, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Gunawan oleh Kasi Propam.

b. Melakukan upaya penyeimbang berita medsos dengan menggunakan Tim IT (Information Technology), mengingat pihak Brilio.net tidak bisa memblokir info di medsos tersebut.