Kasus Tabrak Lari di Jakarta Meningkat

Aditya Maulana - Rabu, 3 Februari 2016 | 12:05 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania – Sepanjang 2015, kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 1.806. Angka tersebut masih tinggi, bahkan meningkat dari 2014 yang hanya 1.514 kasus.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, tabrak lari merupakan tidak pidana kejahatan yang tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 316 ayat 2. Meningkatnya kasus tersebut karena faktor kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum relatif masih kecil.

“Dari data yang ada bahwa kasus tabrak lari masih menunjukan angka yang relative cukup tinggi. Dari data tersebut, salah satu indikatornya bahwa kesadaran masyarakat masih relative rendah,” ujar Budiyanto kepada Otomania, Selasa (2/2/2016).

Lanjut Budiyanto, dari total 1.806 kasus tabrak lari, korban yang meninggal dunia ada 167 orang, luka berat 714 orang dan luka ringan 1.013 orang.

Lebih dari itu, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja kendaraannya tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan terjadi kecelakaan kepada polisi, maka bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.