Ingat, Lampu Kabut Bukan Aksesori!

Stanly Ravel - Selasa, 2 Februari 2016 | 18:25 WIB

(Stanly Ravel - )


Jakarta, Otomania - Hampir tiap mobil baru dari beragam tipe saat ini sudah dilengkapi dengan fitur lampu kabut (fog lamp). Sesuai namanya, lampu ini berfungsi untuk membantu pencahayaan saat sedang berkendara melintasi kabut tebal, kepulan asap, atau hujan deras.

Sayangnya masih banyak yang tidak mengetahui fungsi dan menganggap fog lamp merupakan bagian dari pencahayaan yang umum untuk dinyalakan bersama lampu utama.

Menanggapi hal ini, Jusri Pulubuhu pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ikut mengatakan bahwa hal ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.

"Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi siutasi, seperti hujan atau kabut bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama. Saya kurang paham kalau di Indonesia, karena kalau di negara luar menggunakan fog lamp tidak sesuai kondisi ada sanksinya, di Indonesia malah kebanyakan menggangap sebagai alat aksesori tampilan mobil," ujarnya ketika dihubungi Otomania, Selasa (2/2/2016).

Menurutnya, penggunaan fog lamp yang tidak sesuai kondisi bisa merugikan orang lain. Bias cahaya yang dihasilkan dari lampu fog lamp memiliki intensitas yang tinggi sehingga bisa mengganggu visibilitas orang atau pengendara lain yang ada di sekitarnya.

"Ada aturannya tapi sebatas regulasi saja, tidak ada sanksi jelas," ucapnya.

Regulasi penggunaan lampu kabut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2015 padal 34. Isinya adalaha ;

(1)  Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan.   
(2)  Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:  
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.