Sopir Taksi dan Polisi Lalu Lintas, Mana yang Benar?

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 25 Januari 2016 | 16:58 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Perdebatan atara pengemudi taksi dan polisi lalu lintas sedang ramai diperbincangkan di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan sopir taksi yang menolak ditilang karena yang dilakukannya sudah sesuai undang-undang, namun polisi tetap menindaknya karena tetap dianggap bersalah.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, kasus itu menunjukkan pentingnya edukasi aturan berlalu lintas jalan. Di sisi lain, ini juga memberi pelajaran bahwa tindakan petugas, harus benar-benar merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Jika ditanyakan pihak mana yang benar dan salah. Bisa dikatakan bahwa keduanya memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Edo kepada Otomania, Senin (25/1/2016).

Edo menjelaskan, argumen sopir taksi merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana defenisi parkir dan berhenti amat jelas. Pada pasal 1 ayat 15 ditegaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

“Kemudian pada pasal 1 ayat 16 ditegaskan juga bahwa berhenti, adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya,” tutur Edo.

Untuk pihak Kepolisian sendiri, lanjut Edo, petugas memakai rujukan Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya soal diskresi. Landasan tersebut juga kuat, kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri (diskresi).

Maksud dari "bertindak menurut penilaiannya sendiri" tersebut pada pasal 18 ayat 1, adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat, serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.

“Namun kalau pendekatannya adalah hak diskresi petugas, semestinya berlandaskan pada aspek kepentingan umum. Sang petugas harus pandai-pandai dalam membuat penilaian dan sekali lagi, merujuk pada kepentingan umum. Tentu saja harus berpijak pada undang undang. Namanya saja penegak hukum, mesti merujuk pada perundangan,” ujar Edo.