Kasus Sopir Taksi Ditilang, Ini Kata Polisi

Aditya Maulana - Senin, 25 Januari 2016 | 15:08 WIB

(Aditya Maulana - )



Jakarta, Otomania — Perdebatan antara petugas kepolisian dan sopir taksi mengenai larangan parkir dan berhenti mendapat perhatian khusus dari masyarakat Indonesia. Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto ikut angkat bicara.

“Perlu kami tegaskan bahwa Polri dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berpedoman pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya, yang antara lain mengatur tentang tindakan diskresi kepolisian (Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI), yang selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham,” ungkap Budianto dalam pesan singkatnya kepada Otomania, Senin (25/1/2016).

Kesalahpahaman tentang perdebatan pelanggaran larangan parkir dan larangan berhenti sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masing-masing sudah mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta pemahaman yang memadai tentang hukum.

“Petugas kepolisian sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, khususnya tentang Diskresi Kepolisian,” ujar Budianto.

Lanjut Budianto, bukan untuk kasus ini saja, melainkan saat masalah lainnya dan masyarakat merasa dirugikan atas tindakan petugas kepolisian itu, bisa memberikan argumentasi atau pembelaan pada saat pelaksanaan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sebab, yang bisa memberikan keputusan seseorang salah atau benar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah pihak pengadilan,” kata Budianto.

Menurut Budianto, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Memberhentikan arus lalu lintas.
2. Memerintahkan pengguna jalan untuk terus jalan.
3. Mempercepat arus lalu lintas.
4. Memperlambat arus lalu lintas.
5. Mengalihkan arus lalu lintas.

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Jika tidak, akan mendapatkan sanksi pidana kurungan satu bulan, dan denda paling banyak Rp 250.000. Diatur dalam Pasal 282, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian akan dipidana atau denda pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.