Bayar Tilang di Bank, Kena Denda Maksimal

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 18 Januari 2016 | 07:25 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Razia kendaraan bermotor yang rutin dilakukan pihak Korlantas, selalu saja menjaring banyak pengendara yang belum atuhi peraturan. Banyak ragamnya, entah itu karena etika berkendara di jalan atau surat-surat yang tidak lengkap (SIM dan STNK).

Namun penegakkan aturan lalu lintas tidak hanya melalui razia, tapi dari pantauan sehari-hari petugas Kepolisian, seperti misalnya pada persimpangan-persimpangan jalan. Ketika ditilang, pelanggar yang merupakan pemilik kendaraan, akan diperiksa dan diputuskan berapakah denda yang harus dibayarkan di pengadilan.

Hal tersebut ada di dalam pasal 267 ayat satu Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

Kemudian pada ayat kedua (2), pelanggar ternyata diperbolehkan tidak hadir ke pengadilan, untuk mengikuti proses pemeriksaan, jika memang ternyata sibuk. Bunyi pasal tersebut yaitu, acara pemeriksaan cepat, sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

Pembayaran di bank

Jika memang tidak bisa hadir, pada pasal 267 ayat tiga (3), pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Jadi ketika terkena tilang, pelanggar yang merupakan pengendara kendaraan, bisa meminta untuk melakukan pembayaran melalui bank dan izin untuk tidak megikuti proses pengadilan.

Namun, yang perlu diingat adalah ketika memutuskan membayar denda tilang di bank, maka akan terkena besaran denda maksimal.