Jakarta, Otomania — Para pengendara yang melanggar aturan akan terkena penindakan (penilangan). Penilangan biasanya berbuntut pada sanksi yang mengharuskan mereka membayar denda.
Denda tiap-tiap kasus pelanggaran lalu lintas berbeda-beda. Nilai denda tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Namun, jangan artikan bahwa peraturan ini dipatuhi hanya karena takut terkena denda tilang. Patuhilah aturan karena hal ini terkait dengan keselamatan diri.
Menurut Pasal 269 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, denda yang disetorkan para pelanggar aturan lalu lintas masuk ke dalam kas negara dengan status penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, menurut ayat kedua pada pasal yang sama, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk para petugas kepolisian.
Bunyi pasal tersebut, yaitu:
"Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1), dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang melaksanakan penegakan hukum di jalan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Jadi, semakin banyak para pengguna kendaraan yang melanggar aturan, maka hal tersebut akan membuat petugas kepolisian makin banyak mendapatkan insentif. Pasalnya, imbalan ini berasal dari penilangan atau penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran.