Jakarta, Otomania – Memodifikasi kendaraan memang tidak dilarang, namun jangan sampai ubahannya mencelakakan diri atau bahkan pengendara lain. Salah satu ubahan yang kerap dilakukan yaitu pada lampu belakang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang kelengkapannya dapat mengganggu keselamatan pengendara lain dilarang. Jika bertemu petugas bisa dilakukan penindakan.
“Tidak baik jika mengunakan atau mengubah kelengkapan kendaraaan yang dapat membahayakan. Seperti salah satunya mengganti warna lampu rem misalnya. Pengendara di belakangnya bisa terganggu pandangannya, bisa celaka,” ujar Budiyanto kepada Otomania, Selasa (12/1/2016).
Budiyanto melanjutkan, jika kasus tersebut ditemukan petugas maka akan dikenakan sanksi, seperti kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Seperti di dalam di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 279.
Bunyi pasal tersebut, yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
Pernah mengalami atau bertemu dengan lampu rem bikin silau? Share dan komentar pengalaman anda.