Tak Punya Segitiga Pengaman, Siap-siap Kena Tilang

Ghulam Muhammad Nayazri - Selasa, 5 Januari 2016 | 15:32 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otonania –
Di dalam kendaraan roda empat, salah satu perlengkapan wajib adalah segitiga pengaman. Peraturan ini tertera pada pasal 57 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Segitiga pengaman tersebut nantinya digunakan ketika mobil berhenti dalam keadaan darurat di pinggir jalan, entah karena kendaraan rusak atau kondisi lainnya. Kebiasaan itu wajib dilakukan, namun hanya untuk mobil bukan sepeda motor.

Seperti tertulis di dalam pasal 121, setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

Sangat jelas sudah jadi hal wajib, karena tertulis di dalam undang-undang. Maka dari itu jangan sekali-sekali mengabaikannya, atau siap-siap kena sanksi kurungan atau denda.

Pada pasal 298 dikatakan bahwa setiap orang, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian sanksi karena tidak membawa perlengkapan segitiga pengaman, ada di dalam pasal 278. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Pernah kena tilang karena tidak membawa segitiga pengaman? Silahkan share dan komentar pengalaman Anda.