Begini Aturan Modifikasi di Negara Maju

Ghulam Muhammad Nayazri - Kamis, 31 Desember 2015 | 10:01 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Perilaku pemilik kendaraaan yang tidak perduli terhadap keselamatan dirinya dan aturan yang berlaku, bukan pemandangan yang langka di Indonesia. Seperti misalnya mengubah komponen kendaraan dengan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah satu pembaca Otomania ada di Belanda ikut khawatir dengan kondisi tersebut. Dirinya mencoba berbagi pengalaman selama berada di Belanda terkait dengan aturan kendaraan di sana.

“Saya berharap semoga kesadaran masyarakat Indonesia untuk berbuat baik disa dipancing, dengan contoh-contoh yang sudah ada. Sedikit memberikan informasi terkait aturan di sini oleh instansi De Rijksdienst voor het Wegverkeer (RDW) yang mengatur tentang keselamatan, kelayakan kendaraan bemotor tidak terkecuali, dan menegakkan aturan ramah lingkungan,” ujar Adi Zitter, Rabu (30/12/2015).

Adi melanjutkan, pemilik kendaraan yang sembarangan modifikasi, seperti klakson bersuara kencang atau knalpot dengan suara keras, ban kecil dan lain sebagainya, dikenakan denda sebesar 90 euro sampai 370 euro, atau setara Rp 1,3 jutaan sampai Rp 5,5 jutaan.

“Tidak berhenti sampai situ, bukan hanya denda yang harus dibayar, tapi sepeda motor diangkut RDW kemudian dikontrol ulang. Lebih dari itu, tunggangan akan diganti seperti awal atau standar pabrikan, dan semua ongkos dibebankan pemilik kendaraan,” ujar pria yang sudah 30 tahun tinggal di Belanda.

Berikut penjelasan mengenai ketentuan di dalam Hukum dan Peraturan Belanda tentang Kendaraan pada Artikel 5.1.1. nomor 1, dijelaskan bahwa pengendara atau pemilik kendaraan dilarang menjalankan kendaraan apabila:

a. Tidak sah  bentuk  atau komponen-komponen kendaraan, atau menemukan kelainan teknis dalam kondisi yang tidak memadai.

b . Kendaraan yang dibangun atau dimodifikasi atau disesuaikan tersebut , membuat pengemudi tidak cukup memiliki kemampuan bergerak maju atau ke samping.

c . Kendaran tidak memenuhi persyaratan Bagian 2-17 bab ini, sehubungan dengan pembangunan atau perubahan kendaraan dari kategori kendaraan yang seharusnya.

Adi menambahkan, pada poin lanjutan di dalam Klausul 10.1 disebutkan, pelanggaran yang tertera di bagian 5.1.1 merupakan tindak pidana. “Dengan kata lain, memodifikasi kendaraan merupakan tindak pidana menurut undang-undang. Maka dari itu di Belanda, tidak ada yang menjual knalpot, ban, atau klakson yang tidak sesuai dengan standard,” tegas Adi.

Adi melanjutkan, memodifikasi kendaraan pun nantinya wajib berurusan dengan Kantor Pajak. Karena besaran pajak suatu kendaraan ditentukan dari berapa banyak asap ketebalan knalpot dan pengunaannya. Semakin banyak asap atau semakin kotornya asap kendaraan, semakin banyak pajak yang harus dibayarkan.