Pernah Tes Rohani dan Psikologi Waktu Tes SIM ?

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 28 Desember 2015 | 17:04 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebenarnya harus melalui proses yang panjang dan ketat. Beberapa tahapan harus dilalui, agar pengemudi yang mendapat SIM benar-benar pantas mengendarai kendaraan di jalan.

Salah satu proses yang hilang ketika membuat SIM yaitu tes kesehatan rohani, padahal itu merupakan syarat wajib. Keharusan melalui tes tersebut sudah jelas tertulis di dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 24 huruf c dan pasal 34.

Selanjutnya pada pasal 36, dijelaskan secara terperinci, komponen penilaian kesehatan rohani apa saja yang jadi pertimbangan, sehingga pemohon diperbolehkan memiliki SIM. Setidaknya ada enam ketentuan yang harus dipenuhi.

Bunyi pasal 36 tersebut yaitu, kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf b, meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. Berikut penjelasan mengenai maksud poin-poin tersebut.

Kemampuan konsentrasi, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Kecermatan, diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.

Pengendalian diri, diukur dari kemampuan pengemudi mengendalikan sikap dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Kemampuan penyesuaian diri, diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri, sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik pada situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

Stabilitas emosi, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosi, pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

Ketahanan kerja, diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Kemudian pada pasal 37, disebutkan bahwa penilaian atas kesehatan rohani, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi, yang tata cara penilaiannya disusun oleh psikolog.

Pelaksanaannya, masih dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri. Kemudian hasil tes psikologi tersebut ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.