Apa SIM Mobil Juga Perlu Kategorisasi?

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 28 Desember 2015 | 14:01 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania —
Pada 2016 nanti, surat izin mengemudi sepeda motor (SIM C) akan dikelompokkan berdasarkan kapasitas silinder mesin. Jika begitu, dalam proses pembuatannya nanti, pengujian juga akan dipisahkan terkait dengan kemampuan, khususnya praktik.

Namun, apakah pengelompokan SIM C tersebut juga bisa diberlakukan untuk mobil (SIM A)?

Seperti diketahui, meningkatnya kesejahteraan warga Indonesia membuat jumlah orang kaya semakin besar. Kondisi ini membuat permintaan mobil super (supercar) di Indonesia semakin tinggi. Masalahnya, keahlian orang-orang yang mengendarai supercar ini tidak diimbangi dengan teknik berkendara yang ideal. 

Buktinya, sepanjang 2015, sudah cukup banyak kecelakaan yang disebabkan pengendara mobil berkapasitas mesin besar itu.

"Sebenarnya, pengelompokan untuk mobil tidak perlu karena pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan saat ini adalah pembangunan budaya keselamatan (safety culture), dan ini jadi yang terpenting," ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) kepada Otomania, Kamis (24/12/2015).

Bintarto melanjutkan, budaya tersebut yang boleh dikatakan belum dimiliki di Indonesia. Jika hal itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik, maka otomatis para pengguna mobil sport akan patuh terhadap etika berkendara. Dengan demikian, kecelakaan seperti yang sudah terjadi tidak akan terulang lagi.

"Masih banyaknya pelanggar aturan lalu lintas, (pengendara dengan) perilaku berkendara yang buruk serta pengetahuan dan keterampilan berkendara yang masih di bawah standar, ini harus segera ditindak. Membangun budaya berkeselamatan tersebut lebih penting daripada pengelompokan SIM," ujar Bintarto.