Kenali Area Dilarang Parkir atau Mobil Diderek

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 21 Desember 2015 | 07:19 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Salah satu penyebab kemacetan yaitu pengemudi yang berhenti dan parkir sembarangan. Padahal ada lokasi-lokasi tertentu di mana kendaraan dilarang untuk melakukan hal tersebut.

Di dalam pasal 66 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan dikatakan, setiap  jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir.

Namun, itu boleh dilakukan apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.

Maksud dari tempat-tempat “tertentu” pada pasal 1 tersebut, terdiri dari delapan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir.

1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

2. Pada jalur khusus pejalan kaki.

3. Pada tikungan.

4. Di atas jembatan.

5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.

6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan.

7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Jika nekat melanggat maka sesuai dengan pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Bahkan, khusus untuk wilayah Jakarta sendiri, pihak Pemerintah Provinsi dan Dinas Perhubungan, sudah melakukan razia parkir liar. Jika terpergok maka akan diderek dan pemilik kendaraan akan terkena biaya derek berbayar sebesar Rp 500.000, yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.