Jakarta, Otomania – Penilangan terhadap pemilik kendaraan yang telat membayar pajak oleh pihak kepolisian, nampaknya akan memberatkan. Pasalnya akan ada dua sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap pengemudi tersebut.
Pertama, harus mengkuti persidangan karena penilangan dan kedua, nantinya akan terkena denda pajak, ketika melakukan pembayaran tunggakan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, memang situasinya seperti itu, namun terkait hukuman biar persidangan yang akan menentukan.
“Pastinya menurut pasal 70 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu melanggar jadi bisa ditindak. Terkait dengan akan diberi hukuman apa, biar jaksa sebagai eksekutor melaksanakan hasil keputusan sidang yang ditetapkan hakim,” ujar Budi kepada Otomania, Jumat (18/12/2015).
Budiyanto melanjutkan, dalam aplikasinya di jalan, penindakan terhadap para pemilik kendaraan yang telat membayar pajak sudah dilaksanakan. “Iya penilangan ini sudah pernah dilakukan,” ucap Budiyanto.
Pasal 70 ayat 2Di dalam pasal 70 ayat 2 disebutkan kalau surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun.
Jadi penjelasannya, karena harus melakukan pengesahan setiap tahun, berarti hukumnya wajib. Kalau tidak mendapatkan pengesahan berarti dari aspek keabsahan menjadi tidak sah.
“Itu berarti melanggar hukum dan bisa dilakukan penegakan hukum, karena ketidakabsahan daripada STNK itu sendiri. Jadi bisa ditilang, karena di sini bukan pada masalah pajaknya,tapi berbicara tentang keabsahan. Agar STNK sah, setiap tahun harus dimintakan pengesahannya melalui pajak,” ujar Budiyanto.