Ini Aturan Baru soal SIM C, C1, dan C2

Azwar Ferdian - Jumat, 18 Desember 2015 | 10:20 WIB

(Azwar Ferdian - )


Jakarta, Otomania — Pematangan rencana pembagian golongan untuk surat izin mengemudi (SIM) C atau sepeda motor terus dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. SIM C akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor di Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono menjelaskan, SIM C akan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri akan menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.

"Buat yang punya motor 250 cc, masih bisa menggunakan SIM C, tetapi jika sudah di atas 250 cc harus C1. Begitu juga pemilik motor di atas 500 cc harus mengantongi SIM C2," ujar Condro seperti dikutip KompasOtomotif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.

Buat mendapatkan SIM C1 dan C2, lanjut Condro, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu sebagai SIM dasar. Setelah itu, bila ingin naik tingkat, pembuat SIM harus melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya.

"Nanti setelah mendapatkan SIM C1 atau C2, SIM C-nya itu akan ditarik dan diganti dengan SIM baru yang mereka buat berdasarkan kapasitas mesin sepeda motornya. Kalau yang belum punya SIM C tidak bisa bikin SIM C1 dan C2," katanya.

Condro melanjutkan, dengan begitu, pengguna sepeda motor tidak akan ada yang memiliki SIM ganda karena SIM lamanya akan ditarik.

"Jadi, nantinya itu, yang punya SIM C1 bisa mengendarai motor dengan kapasitas hingga 500 cc dan C2 bisa mengendarai motor dari 500 cc ke atas, atau bisa juga di bawah 500 cc karena SIM C2 itu paling tinggi," ujar Condro.