IMI Setuju Moge Bisa Masuk Tol

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 16 Desember 2015 | 06:46 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Pada April tahun 2016, rencananya Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor (SIM C) akan dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin. Namun bagaimana teknis pelaksanaannya, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi.

Menanggapi hal tersebut, Nanan Soekarna, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2011-2015 mengatakan, pengelompokan SIM tersebut memang sesuai dengan standar internasional. Namun, dirinya menyampaikan, jangan sampai regulasi tersebut memberatkan masyarakat.

“Harusnya semua kebijakan memang tidak memberatkan masyarakat. Keberadaannya harus mempermudah dan mempermurah. Maka dari itu, segala unsur harus dipertimbangkan agar tidak menyulitkan atau memperberat nantinya,” ujar Nanan, Kamis (10/12/2015).

Moge masuk tol

Saat ditanyakan apakah nantinya setelah dikategorikan, ada kelas sepeda motor yang boleh masuk tol, Nanan mengaku belum mengetahui pasti. Tapi yang jelas, Nanan setuju apabila sepeda motor (khususnya moge) nantinya bisa mengakses jalan tol.

“Prinsipnya, di luar negeri sepeda motor boleh masuk tol , hanya di Indonesia saja yang tidak diperbolehkan. Tapi pastinya dengan pertimbangan tertentu, jadi tinggal kita lihat saja kebijakannya nanti,” kata Nanan.

Nanan melanjutkan, dirinya mengaku pernah mengajukan usul tersebut sebelumnya (sepeda motor masuk tol), minimal ketika ada event.  Tujuannya juga untuk meringankan beban jalan biasa. “Coba saja kalau ribuan moge lewat  jalan biasa, bisa macet. Event juga tidak ada setiap hari. Maka dari itu, alihkan ke jalan tol. Jadinya mempermudah dan mendukung pengguna jalan,” kata Nanan.