Jakarta, Otomania – Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Ranmor, menyita 101 unit kendaraan roda empat hasil curian. Bagi Anda yang merasa pernah mengalami kehilangan dan belum ditemukan, mungkin bisa coba lakukan pengecekan di kepolisian.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, untuk melakukan proses ini, pemilik kendaraan yang mobilnya pernah hilang, hanya tinggal membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KTP, dan surat tanda terima laporan kehilangan.
“Permohonan tersebut tidak dikenakan biaya, jadi gratis. Pemohon bisa langsung datang ke unit terkait, misalnya untuk masalah ini bisa datang ke Polda di unit Ditreskrim Subdit Ranmor,” ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania, Selasa (15/12/2015).
Budiyanto melanjutkan, namun sebelum datang baiknya cari informasi terlebih dahulu di Polres terdekat untuk meminta arahan. “Untuk lebih jelasnya bisa datangi Unit Ranmor di Polres, untuk meminta informasi dan arahan terkait hal tersebut. Kalau Ditreskrimnya sendiri ada di Polda,” ujar Budiyanto.
Ratusan unit
Dari kabar yang beredar, 101 mobil yang disita tersebut di antaranya 47 unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, 5 unit Pajero Sport, 4 unit Toyota Fortuner. Kemudian sisanya ada merek BMW, Mercedes, Suzuki Ertiga, Honda Jazz dan Mazda.