Jakarta, Otomania – Beragam tanggapan muncul, terkait dengan pasal sanksi modifikasi. Judhy Goutama, Senior Manager Brand Activation Department Astra Honda Motor (AHM), yang juga aktif di dalam event modifikasi ini mengatakan, aturan yang dibuat seakan seperti kesalahan.
Judhy melanjutkan, sebenarnya dalam pembuatan aturan harus ditentukan tujuannya terlebih dahulu. Jadi kalau memang tujuannya untuk menciptakan suasana aman dan selamat di jalan raya, bukan modifikasi yang diatur.
“Seharusnya atur saja orang yang melanggar lampu merah, kendaraan yang melanggar palang kereta api sampai banyak memakan korban jiwa. Kenapa bukan itu yang diregulasi dan ditegakan, kalau memang tujuannya meredam angka kecelakaan,” ujar Judhy kepada Otomania, Jumat (11/12/2015).
Judhy menuturkan, sasaran yang dituju kurang tepat jika untuk keselamatan. Lebih baik utamakan dalam mengatur penunggang sepeda motor yang tidak pakai helm, berboncengan bertiga atau berempat, atau bahkan ada yang naik trotoar.
Selain itu, definisi modifikasi sendiri sangat luas. Seperti misalnya, hanya dengan mengganti baut dan spion asli dengan produk aftermarket, itu sudah bisa dikatakan modifikasi.
“Jadi tujuannya dulu apa, jadi kalau tujuannya tercapai keselamatan, cari penyebab yang membuat tidak selamat di jalan apa. Kalau ini beda (undang-undang modif), saya juga tidak tahu siapa yang memunculkannya,” ujar Judhy.