Jakarta, Otomania – Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengefektifkan kembali penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. Selama 2 hari (8-9 Desember), hasil penindakan terhadap pelanggaran itu tercatat sebanyak 298 kendaraan.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, lokasi penindakan dilakukan di perlintasan kereta api Karet, RE Martadinata, Latumenten, Pramuka, Pasar Minggu dan Tambun serta Lemah Abang, Bekasi.
“Sepeda motor sebanyak 287 unit, roda tiga satu unit, taksi satu unit, angkot empat unit dan mini bus empat unit,” kata Budiyanto kepada Otomania melalui pesan singkat, Jumat (11/12/2015).
Budiyanto menambahkan, barang bukti yang disita dari hasil penindakan tersebut terdiri dari 219 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 79 unit.
Pengguna kendaraan yang melanggar itu dikenakan sanksi pidana pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengemudi akan terancam terkena hukuman kurungan (penjara) tiga bulan atau denda Rp 750.000.