Jakarta, Otomania – Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, sebelum dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, terlebih dahulu dibuat oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun pada 2010 kewenangan tersebut diambil alih oleh Kepolisian, hingga saat ini.
Pemindahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Tapi seperti yang disampaikan oleh Ketua IMI periode 2011-2015 Nanan Soekarna, pembuatan SIM Internasional akan kembali mengikutsertakan IMI dalam prosesnya.
“Jadi nanti Korlantas tidak sendiri tapi ada IMI juga. Ini bukan karena permasalahan uang, tapi dari segi prosedur dan mekanismenya yang kita dukung. Karena memang logo IMI ternyata harus tertera pada SIM tersebut. Mudah-mudahan di tahun 2016 sudah terealisasi,” ujar Nanan, Kamis (10/12/2015).
Nanan melanjutkan, tapi nantinya tidak akan sulit prosesnya, sama seperti biasa, hanya saja ada turut campur IMI. Penerbitan SIM Internasional di luar negeri, kata Nanan, sebenarnya tidak diterbitkan oleh pihak kepolisian tapi oleh organisasi seperti IMI.
“Hanya di Indonesia saja SIM Internasional diurus kepolisian,” kata Nanan.
Namun bagaimanapun itu, tambah Nanan, pada prinsipnya semua ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan SIM Internasional, tidak boleh mempersulit, tapi mempermudah, memperketat, dan mempermurah.