Aturan Baru SIM C, Ini Kata Honda

Aditya Maulana - Kamis, 10 Desember 2015 | 08:01 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
– Rencananya, pengelompokkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besaran silinder mesin akan direalisasikan pertengahan 2016 mendatang. PT Astra Honda Motor (AHM) selaku pabrikan sepeda motor menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut.

Deputy Head of Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibbuddin menjelaskan, meski peraturan ini tidak berkaitan langsung dengan produsen, tapi AHM tetap menyatakan dukungannya. Sebab, ini salah satu upaya untuk memperhatikan keselamatan pengendara sejak dini.

“Tentu pihak kepolisian sudah mempertimbangkan banyak faktor. Kami mendukung kebijakan ini selama diperuntukkan untuk meningkatkan perhatian pemerintah kepada para pengendara sepeda motor,” kata pria yang akrab disapa Muhib kepada Otomania melalui pesan singkatnya, Selasa (8/12/2015).

Muhib menyarankan, setelah peraturan tersebut diberlakukan, pihak kepolisian harus lebih tegas dan ketat lagi. Sehingga pemilik SIM C benar-benar memiliki kemampuan yang disyaratkan disetiap kategori SIM baru.

“Yang terpenting implementasinya nanti. Polisi harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Berkat aturan ini, nantinya SIM C akan terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama SIM C untuk motor di bawah 250 cc, C1 250-500 cc, dan C2 khusus motor 500 cc ke atas.