Balapan di Jalan Raya, Siap-siap Penjara Satu Tahun

Ghulam Muhammad Nayazri - Kamis, 10 Desember 2015 | 06:55 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tidak wajar saja dilarang, apalagi menggunakan jalan umum untuk balapan. Perilaku tersebut berpotensi besar mencelakakan diri dan pengguna jalan yang lain.

Memang biasanya balapan liar terjadi pada malam hari, di mana jalan-jalan sudah sepi dari aktivitas pengguna jalan yang normal. Namun, memacu kendaraaan dengan kecepatan melebihi batas, atau bahkan balapan di jalan umum pastinya sangat membahayakan.

Karena itu, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.

Kemudian, pada pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Sementara pada pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, jangan sekali-kali mencoba untuk memacu kendaraan dan balapan di jalan umum. Jika nekat, siap-siap diganjar dengan sanksi berat tersebut.