Jakarta, Otomania – Banyak pengemudi kendaraaan, roda dua maupun roda empat, yang tidak paham kapan kecepatan harus diturunkan. Memacu kendaraan seenaknya, sebenarnya jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan. Lebih dari itu, bisa memicu konflik atau pertengkaran antar sesama pengguna kendaraan.
Seperti pada persimpangan-persimpangan, yang kerap terjadi kecelakaan karena perilaku tersebut (tidak menurunkan kecepatan). Atau ketika ada genangan air di jalan, kemudian karena kecepatan dari salah satu kendaraan yang tidak wajar, sehingga terciprat ke pengendara lain, maka bisa menimbulkan perkelahian.
Pada pasal 116 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah diatur dengan jelas terkait etika kecepatan. Ini seharusnya jadi pedoman pengguna jalan, agar bisa bersikap baik dan wajar, ketika mengemudikan kendaraannya.
Sesuai dengan yang ada di dalam pasal tersebut setidaknya ada tujuh kondisi, di mana pengemudi harus memperlambat kendaraan. Berikut ketujuh poin tersebut.
1. Kurangi kecepatan ketika ada rambu yang menunjukkan adanya batas kecepatan maksimal, dan saat itu pengendara sudah melebihi batas yang diperbolehkan tersebut.
2. Ketika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
3. Ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan. Hewan yang ditunggangi maupun hewan yang digiring.
4. Ketika cuaca hujan dan ketika melalui genangan air.
5. Ketika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
6. Ketika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
7. Ketika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.