Jakarta, Otomania - Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri mengatakan, pengelompokkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besaran silinder akan direalisasikan pertengahan 2016.
Dalam menerapkan satu aturan sudah pasti ada masyarakat yang pro dan kontra. Seperti yang diutarakan oleh Joko, Ketua CBR Riders Jakarta. Menurutnya, aturan tersebut ada baiknya dan juga ada buruknya.
“Sebenarnya itu bagus, mungkin untuk mengurangi angka kecelakaan. Tapi, belum tahu juga nantinya akan seperti apa, apakah akan dikenakan biaya lagi atau bagaimana,” ujar Joko saat berbincang dengan Otomania di acara pencalonan Prasetyo Edi Marsudi di Laguna Restoran, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Joko menyarankan, sebaiknya pengelompokkan SIM C itu dimulai dari sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin 500 cc ke atas. Sebab, motor seperti itu pengendaranya sudah harus memiliki kemampuan khusus.
“Seperti naik motor Harley-Davidson, atau motor yang cc-nya di atas 500 itu baru harus khusus. Tapi kalau untuk 250 cc, saya kira masih standar saja,” katanya.
Berkat aturan ini, nantinya SIM C akan terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama SIM C untuk motor di bawah 250 cc, C1 250-500 cc, dan C2 khusus motor 500 cc ke atas.