Jakarta, Otomania - Mengendarai kendaraan masih dianggap sebagai kegiatan yang sepele. Tidak sedikit juga pengendara yang mengacuhkan peraturan lalu lintas. Padahal dengan patuh, keselamatan diri, keluarga, dan orang lain bisa terjaga.
AKBP Warsinem, Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, dengan acuh terhadap peraturan, pengendara nampaknya tidak takut dengan sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan. Terlepas dari sanki hukum, ada lagi yang lebih menyeramkan, yaitu sanksi dari “pasal gregetan”.
“Jelas masih banyak yang belum kenal pasal gregetan. Ungkapan itu sama saja seperti dihakimi masa. Bayangkan ketika kita berkendara tidak hati-hati dan mematuhi peraturan, kemudian menabrak orang, bisa saja kita dikeroyok masyarakat yang gregetan dengan perilaku berkendara kita,” ujar Warsinem, Sabtu (5/12/2015).
Maka dari itu, selain mengikuti anjuran untuk mematuhi peraturan, sikap untuk selalu berpikir panjang ke depan wajib dilakukan pengemudi. Agar tindakan-tindakan ketika berkendara tidak asal dilakukan, tetapi dengan pemikiran yang matang.
“Jangan sampai kita apes dan mengalami kejadian yang nantinya bakal merugikan kita. Jadi berpikirlah jauh ke depan ketika berkendara. Kemudian untuk selalu siap mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, dan terakhir yaitu pengendalian diri,” ujar Warsinem.