Menebus SIM C "Moge" Wajib Tes Ulang

Stanly Ravel - Jumat, 4 Desember 2015 | 16:01 WIB

(Stanly Ravel - )


Jakarta, Otomania - Tahun depan, rencananya Kepolisian Republik Indonesia akan membagi tiga jenis surat izin mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor. Bagi yang sepeda motornya tidak sesuai, maka wajib melakukan tes ulang!

Salah satu hal yang wajib diperhatikan pihak Polri untuk menggulirkan regulasi baru ini, adalah ada pembagian kelas edukasi yang ideal bagi masyarakat pengguna sepeda motor. Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur mumpuni, dan proses hukum yang tegas juga wajib mengikuti.

"Proses pembagian ini sangat baik, saat nanti pengendara akan membuat SIM C di luar yang umum tetap harus ada pembekalan lagi. Mulai dari materi, pengetesan, dan penilaian kelulusan. Yang perlu diingat hal ini harus berjalan dengan tegas, jangan hanya di awal saja," ucap Jusri Pulubuhu pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi Otomania, Jumat (4/12/2015).

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, saat ini banyak proses SIM yang berjalan tidak sesuai hukum yang berlaku. Mulai dari usia remaja sebelum 17 tahun yang sudah bisa mendapatkan SIM, prosedur penerusan SIM spesialisasi, seperti B1 yang sangat mudah, sampai proses yang tanpa materi pengetesan.

"Ambil contoh, saat membuat SIM A kan ada aturan lagi untuk seseorang baru bisa mendapatkan SIM B1 dan lainnya. Baik dari jangka waktu sampai pengetesan, tapi nyatanya  saat ini orang tak harus nunggu lama untuk mendapat SIM B1, bahkan bisa sekaligus dengan SIM A. Banyak di luar sana supir angkot yang umur 21 tahun sudah punya SIM B1. Bukan hanya prosesnya yang tidak berjalan, tapi hal ini juga membuat efek yang fatal karena kurang pembekalan," ucapnya.

Diharapkan nanti saat seseorang yang sudah memiliki SIM C umum dan akan upgrade ke SIM C1, dan C2 harus ada proses waktu beberapa lama. Selain itu ada pembekalan, baik materi, kompetensi, sampai ujian layaknya seseorang mengendarai sepeda motor.

"Dukungan pembekalan materi sampai proses hukum yang tegas wajib ikut berjalan. Karena yang utama adalah bukan kriteria kendaraanya yang penting, tapi kompetensi pengguna motornya. Jangan sampai mubazir seperti keadaan yang ada saat ini, harus ada komitmen kuat untuk bisa lebih baik," ucapnya.