Harapan Pengguna Moge soal Kategori SIM

Ghulam Muhammad Nayazri - Jumat, 4 Desember 2015 | 11:02 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Wacana Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas, akan mengelompokkan SIM berdasarkan besaran silinder mesin, mengundang respons pengguna motor besar. Mereka berharap, dengan itu harusnya juga ada perbedaan perlakuan di jalan.

“Kalau dulu kan SIM C untuk semua sepeda motor sama, kemudian perlakuan di jalan juga sama. Namun, ketika SIM sudah dikategorikan, berarti harus ada perbedaan juga di jalan nantinya antar tiap golongan SIM tersebut,” ujar Irianto Ibrahim, Sekjen Motor Besar Club Indonesia (MBC), kepada Otomania, Jumat (4/12/2015).

Irianto menambahkan, perbedaan yang dimaksud, misalnya ada jalan yang tidak bisa dilalui motor biasa (500 cc ke bawah). Namun, untuk yang sepeda motor di atas 500 cc bisa melaluinya.

“Iya dong, jangan hanya dibeda-bedakan dan dikategorikan saja SIM-nya, tapi nantinya juga di jalan harus beda perlakuannya. Seperti Jalan MH Thamrin misalnya, yang tidak bisa dilalui sepeda motor dengan SIM C biasa, namun dengan SIM C golongan lebih tinggi (di atas 500 cc) diperbolehkan,” ujar Irianto.

Irianto menambahkan, lebih dari itu, seiring dengan pengelompokan SIM ini, harusnya dibarengi dengan juga membangun jalur khusus untuk kendaraan roda dua agar bisa melalui jalan tol. Ini sejalan dengan permintaan kami agar bisa mengakses jalur tersebut.

Kebijakan ini niatnya akan mulai direalisasikan pada April 2016. Kategori SIM C akan dibagi menjadi tiga, yaitu SIM C Umum (0-250 cc), SIM C1 (250-500 cc), dan SIM C2 (500 cc ke atas).