Jakarta, Otomania - Pihak Kepolisian Republik Indonesia akan merealisasikan wacana pembagian tipe Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM sepeda motor. Rencana pengkategorian ini pun akan segera dicanangkan awal tahun mendatang, atau selambatnya pada bulan April 2016.
"Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016," ucap Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analisa Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang dikutip dari KompasOtomotif, Kamis (3/12/2015).
Nantinya, pengendara motor akan memiliki SIM C yang sesuai dengan kendaraanya. Ada tiga kategoti SIM C, yakni C Umum untk motor berkapasitas 0-250 cc, C1 untuk 250-500 cc, dan C2 bagi motor berkapasitas 500 cc ke atas.
Menangapai hal ini, Jusri Pulubuhu pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ikut angkat bicara. Menurutnya, metode pembagian SIM menurut jenis kapasitas motor sebenarnya sudah wacana lama dan memang harus segera dilaksanakan.
"Ini wacana lama, tapi sangat bagus dan saya mendukung. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan secepatnya, mengingat banyak motor baru saat ini yang memiliki kapasitas besar, tapi pengendaranya belum layak mengendarakannya," ucapnya saat dhubungi Otomania, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, solusi ini merupakan langkah yang cukup baik untuk memberikan batas ketentuan pengendara dengan kendaraannya. Bila pengendara sudah layak memenuhi kriteria maka sah-sah saja mengendarai motor yang berkapasitas besar dengan ketentuan SIM yang berbeda dari C Umum.
"Saat ini kan banyak anak-anak yang usia tanggung tapi sudah bawa motor berkapasitas 250 cc. Hal ini salah kalau dibiarkan, karena mereka masih kurang pengetahuan, kesiapan dan pembekalan. Berkendara bukan hanya sekadar berkendara saja, perlu ada wawasan dan tanggung jawab, baik untuk diri sendiri, pengendara lain dan lingkungan sekitar," ucap Jusri.