Jangan Nyalakan Sepeda Motor di Dalam Rumah

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 2 Desember 2015 | 07:19 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Salah satu zat berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran kendaraan, khususnya sepeda motor yaitu karbon monoksida. Ini merupakan gas beracun, jika terhirup dalam kadar yang berlebihan akan menyebabkan efek tidak baik.

Di dalam buku pedoman pemilik kendaraan milik Astra Honda Motor (AHM) dituliskan, menghirup karbon monoksida, dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran bahkan meninggal dunia.

Maka dianjurkan, menyalakan kendaraan di dalam ruangan tertutup, seperti garasi atau bahkan di dalam rumah. Memang sebaiknya menyalakan sepeda motor dilakukan di ruang terbuka, agar asap tidak masuk dan terkurung di dalam ruangan.

Meski sudah diatur ambang batas emisi, di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006, tetap saja gas yang keluar dari knalpot tidak boleh sampai terhirup.

Ambang Batas Emisi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006, ambang batas emisi gas buang karbon monoksida (CO) untuk sepeda motor baru (di atas 2010), dua langkah (2 tak) maupun empat langkah (4 tak), tidak boleh lebih dari 4,5 persen. Sementara untuk gas hidro karbon (HC) yang dihasilkan maksimal 2.000 ppm (part per milion).

Namun, walaupun begitu, sekecil apapun kadarnya, gas tersebut tetap beracun. Jadi sebaiknya berhati-hati dan jangan lagi menyalakan, atau bahkan memanaskan sepeda motor di dalam rumah.