Jakarta, Otomania – Parkir dan berhenti dalam istilah lalu lintas punya penjelasan masing-masing. Dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang juga harus dipahami para pengemudi. Karena kedua perilaku tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan di jalan.
Karena jelas jika parkir dan berhenti dilakukan tidak sesuai aturan, akan mengganggu kondisi lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman. Pada pasal 1 poin 15 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan.
Sementara pada pasal yang sama poin 16, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan. Pada penjelasan di sini, ada perbedaan antara keduanya, yaitu pada ditinggalkan atau tidak ditinggalkan pengemudi.
Disadari, pengemudi yang kerap melakukan pelanggaran berhenti sembarangan adalah angkutan umum dibanding kendaraan pribadi. Sedangkan untuk yang sering parkir tidak sesuai aturan, banyak dilakukan pemilik kendaraan pribadi.
Pada pasal 106 huruf E, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Jika melanggar maka penegak hukum tidak segan memberikan sanksi dan denda, sesuai pada pasal 287.
Bunyi pasal 287, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Saat ini Dinas Perhubungan malah melakukan penderekan dan penguncian ban mobil atau motor (pencabutan pentil ban), bagi yang melanggar aturan parkir.