Sibuk dan Tak Sempat Bayar Pajak Kendaraan? Ini Solusinya

Ghulam Muhammad Nayazri - Jumat, 27 November 2015 | 07:22 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Bagi pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar keterlambatan pajak kendaraan, sekarang waktu yang tepat. Pempov DKI bersama dengan Kantor Bersama Samsat memberi kesempatan hingga 31 Desember 2015, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, bagi pemilik kendaran yang dari Senin hingga Jumat tetap tidak bisa meluangkan waktu untuk mengurus, Kantor Bersama Samsat khususnya yang ada di Jakarta Timur, memberi kesempatan di hari Sabtu.

Tapi kesempatan hanya diberikan dari pukul 08:00 sampai pukul 11:00. Berbeda dengan hari biasa yang buka dari pukul 08:00 dan tutup pada 15:30.

Jika masih tetap tidak sempat juga meluangkan waktu pada hari Sabtu, jangan khawatir, kepengurusan bisa diwakili pihak lain, seperti misalnya saudara kandung, kerabat atau orang terpercaya lainnya.

Ketika diwakilkan, persyaratan dokumen tetap tidak berubah, seperti penyertaan dokumen asli dan fotokopi (BPKB, STNK dan KTP). Agar Tidak Bingung Begini Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan

Hanya saja, saat melakukan proses tersebut, harus menyertakan surat kuasa. Di dalam surat kuasa tersebut tertera data pemilik kendaraan (nama, alamat dan NIK) dan juga pihak yang mewakili.

Kemudian surat kuasa ditandatangin oleh kedua pihak, yang disertai materai pada kolom tanda tangan si pemberi kuasa. (lihat formatnya pada gambar di atas).

Nantinya, surat kuasa ini diserahkan ke loket penerbitan surat SKP, bersama dengan kelengkapan dokumen lainnya. Jika sudah dimudahkan seperti ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda menyelesaikan kewajiban pajak