Bayar Pajak Bebas Denda, tapi Ternyata Ada Biaya Lain

Ghulam Muhammad Nayazri - Jumat, 27 November 2015 | 06:32 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Hingga akhir Desember 2015 Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta bersama Kantor Samsat, membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun ketika melakukan pembayaran, ternyata tidak hanya pajak yang tertunda yang harus kita bayarkan, tapi masih ada biaya lainnya.

Saat Otomania mencoba mengikuti proses pembayaran pajak kendaraan yang tertunda, memang tidak ada denda keterlambatab dan ini sangat menguntungkan.

Tapi, masih ada dana yang harus disiapkan lagi, yaitu untuk pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)  di loket Jasa Raharja.

Besaran sumbangan untuk sepeda motor (golongan C1) untuk satu tahunnya yaitu Rp 67.000. Dengan rincian, SWDKLLJ Rp 35.000 dan denda (sanksi administasi) Rp 32.000 (sesuai yang tertera di belakang STNK) . Jika pembayaran pajak telat dua tahun, maka besaran sumbangan ini menjadi Rp 134.000 (dikalikan dua, begitu seterusnya).

Mungkin pada program pemutihan ini, denda PKB hilang, tapi denda keterlambatan pembayaran Jasa Raharja tidak. Kemudian setelah pembayaran Jasa Raharja, masih ada lagi pembayaran pajak tahun berjalan, atau tahun ini (2015) menuju tahun depan (2016), di luar tahun yang sudah dilewatkan.

Pembayaran ini berlangung pada tahap akhir, ketika akan mengambil STNK baru. Besaran uangnya disesuaikan dengan pajak yang tertera pada fotokopi STNK, yang diberikan oleh petugas loket 2 Pengambilan Notice Pengesahan STNK 1 Tahun.

Jadi, jangan membawa uang pas ketika akan melakukan pembayaran pajak kendaraan, entah itu roda dua maupun roda empat. Estimasi dana terlebih dahulu, agar tidak kerepotan jika harus keluar masuk Kantor Bersama Samsat untuk mengambil uang kekurangan.