Jakarta, Otomania - Penghapusan denda (pemutihan) administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berlaku sampai akhir tahun ini. Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemutihan ini berlaku sampai 31 Desember 2015.
Mungkin, bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, akan cukup kebingungan akan prosesnya. Untuk memudahkan, Otomania coba merangkum proses pembayaran pajak atau pemutihan di Kantor Bersama Samsat, Jakarta Timur.
Pertama, lengkapi persyaratan dokumen, dengan fotokopi BPKB, STNK dan KTP, satu lembar saja. Jangan lupa juga membawa serta dokumen aslinya ketika akan melakukan pembayaran.
Kedua, setelah sampai di Samsat, kemudian masuk ke dalam gedung yang posisinya persis di depan gerbang masuk. Lalu ambil formulir pendaftaran di loket pengambilan formulir di meja receptionist, dan isi data diri lengkap. Jangan lupa untuk membawa alat tulis, agar tidak kerepotan.
Ketiga, lampirkan dokumen asli dan fotokopi BPKB (hanya fotokopi saja yang dilampirkan), STNK, dan KTP bersama dengan formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap. Kemudian naik ke lantai tiga, menuju loket penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak), dan serahkan seluruh dokumen ke loket, lalu duduk untuk menunggu dipanggil.
Keempat, dari loket SKP ini, nantinya akan diberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berwarna kuning. Isi kertas tersebut adalah besaran pajak yang harus dibayakan pemilik kendaraan.
Kelima, lanjutkan proses menuju lantai empat. Datangi terlebih dahulu loket Jasa Raharja, dengan menyerahkan SKP, kemudian kembali tunggu untuk dipanggil. Dari loket ini pemilik kendaraan akan diberikan kartu dana, yang berupa kertas panjang. Isinya adalah besaran uang (Rp 134.000) yang harus dibayarkan bersamaan dengan PKB.
Keenam, lakukan pembayaran PKB dan Jasa Raharja di kasir Bank DKI yang posisinya ada persis di sebelah loket Jasa Raharja. Serahkan seluruh kelengkapan dokumen dan tunggu sejenak untuk dipanggil.
Ketika sudah dipanggil, lakukan pembayaran dan akan diberikan kembali SKP, juga Kartu Dana Jasa Raharja, yang sudah distempel lunas.
Ketujuh, belum selesai sampai di situ, proses terakhir ada di lantai satu, di loket pengesahan STNK 1 Tahun. Di sini, pemilik kendaraan akan melakukan pembayaran pajak untuk tahun depan, sekaligus mengambil STNK baru.
Kedelapan, serahkan SKP dan Kartu Dana yang sudah distempel lunas ke loket 1, untuk ambil nomor antrian. Tunggu sejenak, hingga nomor dipanggil. Setelah dipanggil akan diberikan fotokopi surat setoran pajak.
Kemudian berlanjut ke loket tiga dan empat, untuk melakukan pembayaran. Terakhir tunggu kembali beberapa saat untuk pemanggilan nama dan penyerahan STNK baru. Mudah bukan prosesnya.