Lampu Saja Sudah Cukup, Bukan Hazard!

Stanly Ravel - Rabu, 25 November 2015 | 07:31 WIB

(Stanly Ravel - )


Jakarta, Otomania - Fungsi lampu hazard berperan sebagai penanda keadaan darurat. Lampu ini digunakan hanya dalam kondisi kendaraan berhenti, baik karena mogok, mengganti ban, atau mengalami kecelakaan parah, bukan saat kendaraan berjalan seperti ketika melibas hujan lebat karena dianggap sebagai lampu penanda.

Lalu bagaimana harusnya berkendara saat di tengah guyuran hujan lebat agar tetap aman baik dari kendaraan depan maupun belakang. Tentu tetap ada tips dan penanda dengan menggunakan lampu, tapi bukan bukan hazard.

"Saat berkendara di bawah hujan lebat, memang visibilitas akan sangat berkurang apalagi saat melintasi tol. Tapi tetap ada etika lalu lintas, sebagai penanda kita bisa  andalkan lampu senja sampai lampu utama. Itu saja sudah cukup, karena saat lampu depan menyala otomatis lampu belakang ikut menyala yang bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau belakang," ujar Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Otomania, Senin (23/11/2014).

Menurutnya, bila keadaan memburuk seperti hujan yang disertai kabut sehingga membuat pandangan benar-benar minim, mobil bisa mengandalkan fog lamp (lampu kabut) untuk menembus gumpalan kabut. Tidak perlu sampai menyalakan hazard, kecuali mobil mengalami rusak atau berhenti di jalan.

"Jarak pandang memang minim saat hujan lebat, orang yang pintar selain menyalakan lampu utama juga akan memperlambat laju kendaraannya. Kenapa? karena di aspal yang basah traksi roda rentan dengan efek selip, dan yang perlu diingat jarak pengereman mobil akan menjadi panjang dari biasanya, oleh karena itu penting menjaga jarak aman," kata Jusri.