Jakarta, Otomania — Tanpa adanya standardisasi pendidikan berlalu lintas di Indonesia, pemahaman di antara para pemegang surat izin mengemudi (SIM) di jalan tidak merata.
Persoalan paling standar adalah ketika berbicara soal jenis-jenis marka yang ada di jalan raya. Apakah Anda mengenali jenis-jenisnya dan bagaimana supaya tidak melanggarnya?
Salah satu jenis rambu adalah marka jalan. Di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dikatakan, marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Tiga jenis
Setidaknya ada tiga marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Kali ini, yang akan dibahas hanya marka jalan membujur.
Pada pasal lanjutan (Pasal 20), marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).
Tiap garis memiliki fungsi masing-masing. Pahami agar Anda tidak kebingungan ketika menemukan marka ini di jalan. Kemudian, jangan coba-coba melanggar karena penegak hukum tidak segan memberikan sanksi.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jenis-jenis marka kalan:
Garis utuh (tidak terputus-putus) berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas dan (atau) memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Garis ganda (dua garis utuh) yang ada pada aspal jalan menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.