Jakarta, Otomania - Kabar gembira bagi anda para pemilik kendaraan di Jakarta yang telat membayar pajak. Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Ini berlaku mulai 16 November hingga 31 Desember 2015. Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kemudahan ini bukan berarti pajak digratiskan.
Banyak kesalahpahaman tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan bayar PKB dan BBN-KB, yang menganggap ”pemutihan” adalah menggratiskan pajak. Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip dalam Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pajak pokok tetap ditagihkan untuk negara.
Misalnya, pajak sepeda motor yang tertera di bagian belakang STNK Rp 162.000 per tahun. Jumlah tersebut akan ditagihkan, sesuai dengan keterlambatan. Misalnya, tidak bayar pajak selama 3 tahun. Artinya, wajib pajak tetap membayar PKB Rp 486.000, tapi tanpa denda keterlambatan.
Sementara untuk yang ingin mengatasnamakan kendaraan bermotor dengan nama pribadi (setelah beli mobil atau sepeda motor bekas) atau balik nama, selama periode tersebut juga digratiskan. Pemilik mobil atau sepeda motor hanya membayar PKB-nya saja, tanpa biaya BBN-KB.
Hal ini dijelaskan polda Metro Jaya agar semua orang tertib administrasi dengan mengatasnamakan kendaraan pribadinya dengan nama sendiri.