Jakarta, Otomania – Hati-hati bagi pengguna kendaraan roda dua atau empat jika melintasi persimpangan yang ada suatu garis kuning berukuran besar di aspal. Kotak kuning itu disebut dengan Yellow Box Junction (YBJ).
Marka jalan itu fungsinya mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Adanya YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan, banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu pengatur lalu-lintas saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu sudah hijau, maka pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Yellow Box Junction. Bagi kendaraan memaksa masuk YBJ akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 (1) (2) dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000,” ujar AKBP Budiyanto melalui pesan singkat, Selasa (10/11/2015).
Di Jakarta itu sendiri, menurut AKBP Budiyanto YBJ terdapat di persimpanga Sarinah, Simpang Kebon Sirih dan Persimpangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan.