Jakarta, Otomania – Kecepatan merupakan salah satu faktor yang seringkali jadi penyebab kecelakaan, baik sepeda motor, atau kendaraan roda empat. Jadi, perilaku berkendara dengan manajemen kecepatan yang sembarangan perlu dihilangkan.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, kecepatan jadi materi yang wajib dipahami oleh para pengendara. Banyak yang salah mengerti mengenai makna “terlalu cepat” dalam berkendara. Ungkapan tersebut selalu dikaitkan dengan rambu lalu lintas, padahal tidak.
Memang menurut hukum hal tersebut benar, tapi menurut defensive driving dan aturan keselamatan berkendara, hal tersebut belum tentu benar. Karena kita harus meyesuaikan kecepatan dengan kondisi, bukan hanya dengan rambu lalu lintas. Jadi rambu hanya dilihat batas maksimumnya saja, jika melebihi itu jelas melanggar.
“Belum tentu kecepatan mobil kita sama dengan rambu itu baik. Atau seperti misalnya kecepatan yang dianjurkan pada rambu 80 kpj, kemudian kendaraan milik kita 60 kpj, itupun belum tentu benar. Kenapa begitu? karena kecepatan itu terkait dengan kondisi yang ada,” Jusri saat ditemui Otomania pada acara Ride and Beauty, yang diseleggarakan TVS, Jumat (30/10/2015).
Jusri melanjutkan, kondisi-kondisi tersebut antara lain, hujan, jalan rusak dan bergelombang, situasi lingkungan di jalan raya, kebugaran fisik pengendara, serta performa kendaraan. Jadi turunkan kecepatan kendaraan jika kondisinya tidak memungkinkan, meskipun kalau sampai turun hingga 10 kpj.
“Seperti misalnya lagi, apa mungkin ketika dalam keadaan hujan deras, dengan jarak pandang yang terbatas dan kondisi aspal basah, disertai dengan rem dan ban kendaraan yang tidak mumpuni, mobil atau motor bisa dipacu kencang meski tidak lebih cepat dari aturan? Itu tidak mungkin dilakukan, jika nekat, maka nyawa yang akan jadi taruhannya” ujar Jusri.