Jakarta, Otomania - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan kenaikan harga 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015. Salah satunya, ruas jalan tol dalam kota.
Ketetapan ini diambil berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat 1 mengenai peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT mengacu tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif tol ini berbeda-beda dimasing-masing ruas karena menyesuaikan tingkat kenaikan inflasi daerah. Kenaikan harga mulai dari 9-15 persen dan serentak dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan.
Untuk ruas tol dalam kota saja, kenaikan mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 2.500. Untuk rincian harga barunya seperti, golongan I menjadi Rp 9.000 dari Rp 8.000, golongan II Rp 11.000 dari Rp 10.000, golongan III Rp 14.500 dari Rp 13.000, golongan IV 18.000 dari Rp 16.000, dan golongan V Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 19.000.
Berikut dartar 15 ruas tol yang akan naik mulai 1 November 2015 mendatang.
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami.
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci,
11. Semarang ABC
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara