Urus Angka Kecelakaan, Pemerintah Daerah Jangan Tidur

Ghulam Muhammad Nayazri - Kamis, 22 Oktober 2015 | 08:03 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Pengurangan jumlah kecelakaan di jalan raya Indonesia, jangan hanya mengandalkan pemerintah pusat. Usaha tersebut juga seharusnya bisa dimulai dari tiap daerah-daerah. Tujuan tersebut bisa terealisasi, asalkan setiap pihak tersebut berkomitmen dengan sungguh-sungguh.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kombes Pol. Unggul Sedyantoro, Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri menjawab Otomania, di sela-sela diskusi terbuka 12 finalis kota dan kabupten Indonesia Road Safety Award (IRSA), Selasa (20/10/2015).

“Kami senang dengan kegiatan semacam IRSA ini, karena bisa membangkitkan para pemerintah daerah yang selama ini tidur nyenyak. Pemda yang tidak aware tentang keselamatan berlalu-lintas kali ini sudah tergugah dan bangun dari tidur panjang,” ujar Unggul.

Selama ini, lanjut Unggul, Kepolisian dan Departemen Perhubungan yang selalu jadi ujung tombak. Namun, memang untuk bisa berhasil mencapai tujuan, mengurangi angka kecelakaan, butuh dukungan semua pemangku kepentingan, di daerah khususnya. Saat ini udah terdapat beberapa daerah yang konsentrasi, dalam membangun tata kelola keselamatan lalu lintas.

“Seperti di Kota Surabaya, ada pembinaan untuk sekolah-sekolah mengemudi. Memang itu sudah lama terlaksana di sana. Kemudian daerah Balikpapan, dan Tanggerang yang Walikotanya sendiri ikut turun tangan. Saya yakin jika pemangku jabatan sudah mau ambil bagian, maka kebijakan yang dibuat akan sangat bagus, demi pengurangan angka kecelakaan,” ujar Unggul.

Membuat peraturan sendiri

Ellen Tangkudung, Pengamat Transportasi Fakultas Teknik Universitas Indonesia mengatakan, demi ikut berperan aktif, pemda bisa saja mengeluarkan peraturan sendiri. Pastinya terkait dengan keselamatan berkendara, dan tidak keluar jalur dari undang-undang yang sudah ditetapkan.

“Asalkan tidak melanggar undang-undang yang sudah ada, yaitu nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut bisa dilakukan,” ujar Ellen kepada Otomania.