Jakarta, Otomania - Berkendara baik roda empat atau roda dua ada aturannya. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 soal jalan raya. Kali ini Otomania akan membahas mengenai aturan kelengkapan kendaraan saat mengemudikan mobil.
Masih banyak pemakai kendaraan roda empat yang hanya sekedar berkendara saja, tanpa pernah mengecek kelengkapan kendaraan. Kelengkapan kendaraan yang dimaksud bukan hanya yang terkait dengan kendaraan, tapi juga kelengkapan keselamatan.
"Saya pernah kena tilang di daerah Jawa Tengah saat ada razia resmi. Saat ini ditanya soal kelengkapan kendaraan, dan kebetulan saya tidak membawa kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan). Jujur awalnya saya kira ini polisi mencari-cari kesalahan, tapi ternyata ada pasalnya," ujar seorang kerabat kepada Otomania yang menceritakan pengalamannya beberapa waktu silam.
Aturan tentang kelengkapan lalu lintas ini dapat dilihat pada Pasal 278 UU Lalu lintas no. 22 tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Aturan lain disebutkan dalam Pasal 57 (3) yakni yang menyebutkan: Perlengkapan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas
Alat-alat kelengkapan tersebut jangan sampai tertinggal atau parahnya tidak punya saat kita berkendara. Yuk lengkapi kendaraan agar tetap aman di jalan.