Jakarta, Otomania – Saat Otomania melakukan investigasi di tiga sekolah mengemudi, ada beberapa kejanggalan yang tidak seharusnya dilakukan. Selain kemudahan SIM dan materi yang diberikan kurang lengkap, hal lainnya yaitu total jam belajar. Padahal semua hal mengenai sekolah mengemudi sudah diatur dalam regulasi.
Ketiga sekolah mengemudi yang berada di wilayah Jakarta tersebut, kesemuanya memberikan beberapa paket belajar. Mulai dari 10 jam, 12 jam, 20 jam, sampai pada paket waktu yang tidak dibatasi dengan jaminan alias sampai bisa.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 36 Tahun 1994 BAB III pasal 12, dijabarkan sekurangnya lima kurikulum pokok dengan tiga cabang pelajaran yang semestinya diberikan, dengan pembagian antara pelajaran teori dan praktek. Dengan materi sebanyak itu, tidak mungkin penyelenggaraan pendidikan mengemudi hanya dilakukan beberapa jam saja.
Setelah dibaca lebih lanjut isi keputusan menteri tersebut, dituliskan juga waktu penyeleggaraan pendidikan mengemudi pada BAB IV pasal 13 ayat 1, jumlah jam pelajaran pendidikan mengemudi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 80 jam pelajaran atau sebanyak-banyaknya 100 jam pelajaran, dengan satu jam pelajaran 45 menit.
Lalu pada pasal 2 dikatakan, jumlah jam pelajaran antara teori dan praktik adalah 40 persen dan 60 persen. Komposisi pelajaran praktik lebih besar 20 persen daripada teori.
Jika memang seperti itu, pastilah pendidikan atau sekolah mengemudi akan dibanderol dengan biaya yang mahal dan harus dilalui dalam waktu yang lama. Tapi, jika itu merupakan salah satu solusi dalam proses mengurangi kecelakaan di jalan raya, mengapa tidak?