Kurikulum Wajib di Sekolah Mengemudi

Ghulam Muhammad Nayazri - Jumat, 2 Oktober 2015 | 08:02 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Kala membuka jendela dunia otomotif, tidak hanya berkutat pada pembahasan oli dan mesin saja. Tapi secara holistis terdiri dari berbagai macam bagian-bagian yang saling berhubungan. Sebut saja industri, olahraga, bisnis, regulasi, infrastruktur, sampai pada tata cara dan perilaku yang baik dalam menggunakan produk hasil industri otomotif tersebut (sepeda motor atau mobil).

Secara struktural, dari hulu sampai hilir, semuanya saling memberikan pengaruh, salah satunya regulasi (undang-undang atau peraturan pemerintah) dan perilaku berkendara. Cara untuk membentuk perilaku berkendara seseorang di jalan yaitu dengan lembaga pendidikan, selain dengan belajar sendiri.

“Pendidikan berlalu lintas, sejak dini justru malah seharusnya diterapkan, agar anak dari kecil hingga dewasa mengerti cara berkendara yang baik. Karena jika hanya melihat atau belajar sendiri dengan orang sekitar (yang perilaku berkendara buruk) maka ketika dewasa anak akan menirunya,” ujar Jusri Palubuhu, Owner Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), saat berdiskusi dengan Otomania pekan lalu.

Namun, seperti yang dikatakan sebelumnya, semua memiliki hubungan, dan pendidikan mengemudi tidak bisa sembarangan dilakukan, karena aturan jelas sudah dibubuhkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 1 disebutkan, pendidikan mengemudi bertujuan untuk mendidik dan melantik calon-calon pengemudi kendaraan bermotor, untuk menjadi pengemudi yang memiliki pengetahuan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, terampil, berdisiplin dan bertanggung jawab, serta bertingkah laku dan bersikap mental yang baik dalam berlalu lintas di jalan.

Jika diperhatikan, dibanding belajar sendiri, mengikuti sekolah mengemudi memang akan lebih baik. Tapi pastinya lihat terlebih dahulu, apa materi yang diajarkan sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Berikut kurikulum sekolah mengemudi menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 36 Tahun 1994 BAB III pasal 12.

Kurikulum yang menyangkut teori
1. Pendidikan Pancasila
2. Peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
3. Pengetahuan praktis mengenai teknis dasar kendaraan bermotor, kecelakaan lalu lintas dan pertolongan pertama, sopan santun dan etika dalam berlalu lintas di jalan

Kurikulum yang menyangkut praktek
1. Praktek mengemudikan kendaraan di lapangan praktek
2. Praktek mengemudikan kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalan
3. Praktek kendaraan bermotor